Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 14-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2015 berlaku

Peraturan Bersama Menteri Perdagangan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan Angka Kreditnya

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14-m-dag-per-1-2015 Tahun 2015

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan ketentuan pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian dan sistem angka kreditnya sebagai dasar penilaian kinerja dan kompetensi pegawai. Pengaturan ini mencakup syarat-syarat pengangkatan, penugasan, serta mekanisme kenaikan pangkat bagi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
14/M-DAG/PER/1/2015
Tahun
2015
Tentang
PERATURAN BERSAMA MENTERI PERDAGANGAN DAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG KETENTUAN PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2015 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KEMETROLOGIAN DAN ANGKA KREDITNYA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Januari 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5966
Jumlah diDownload
499
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
461
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah