Kembali
Memuat PDF…
Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha Dengan Kerja Paksa
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melarang impor barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha dengan kerja paksa dan mewajibkan importir untuk memastikan asal-usul barang yang diimpor. Untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran, Menteri Perdagangan membentuk tim penyelidikan khusus yang terdiri dari berbagai kementerian terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Impor Barang yang Dihasilkan dari Kegiatan Usaha Dengan Kerja Paksa
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1032
- Jumlah diDownload
- 464
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 240
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA