Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan mobil/sepeda motor serta perdagangan eceran non-mobil/sepeda motor melalui pemesanan online. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan kementerian dalam mengatur standar profesi sesuai dengan UU Perdagangan dan peraturan terkait lainnya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 Mei 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 740
- Jumlah diDownload
- 101
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 313
- Tanggal Pengundangan
- 18 Mei 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA