Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 13 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2026 berlaku

Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberlakukan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan menerapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk sektor perdagangan besar, eceran, reparasi, dan perawatan mobil/sepeda motor serta perdagangan eceran non-mobil/sepeda motor melalui pemesanan online. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan kementerian dalam mengatur standar profesi sesuai dengan UU Perdagangan dan peraturan terkait lainnya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
13
Tahun
2026
Tentang
Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dan Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Kategori Perdagangan Besar dan Eceran Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Eceran Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Perdagangan Barang Secara Eceran Melalui Pemesanan Online
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 Mei 2026
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
740
Jumlah diDownload
101
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
313
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah