Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-Dag/Per/6/2008 tentang Ketentuan Ekpor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij Epa (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement)
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Permendag No. 21 Tahun 2026 mengubah ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional dalam kerangka IJ-EPA sesuai protokol perubahan yang disahkan pada 2026. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya (Permen Dag No. 24/M-DAG/PER/6/2008) dengan perkembangan hukum dan ketentuan terbaru terkait kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ EPA (INDONESIA JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Juli 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 13
- Jumlah diDownload
- 10
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 538
- Tanggal Pengundangan
- 31 Juli 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA