Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 21 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-Dag/Per/6/2008 tentang Ketentuan Ekpor Pisang dan Nanas ke Jepang dalam Rangka Ij Epa (Indonesia Japan-Economic Partnership Agreement)

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2026

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Permendag No. 21 Tahun 2026 mengubah ketentuan ekspor pisang dan nanas ke Jepang untuk memaksimalkan penggunaan kuota nasional dalam kerangka IJ-EPA sesuai protokol perubahan yang disahkan pada 2026. Perubahan ini menyesuaikan aturan sebelumnya (Permen Dag No. 24/M-DAG/PER/6/2008) dengan perkembangan hukum dan ketentuan terbaru terkait kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
21
Tahun
2026
Tentang
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 24/M-DAG/PER/6/2008 TENTANG KETENTUAN EKPOR PISANG DAN NANAS KE JEPANG DALAM RANGKA IJ EPA (INDONESIA JAPAN-ECONOMIC PARTNERSHIP AGREEMENT)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 2026
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
13
Jumlah diDownload
10
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
538
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah