Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan Permen Dag No. 31 Tahun 2023 untuk menata ulang ketentuan perizinan, perlindungan konsumen, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik agar sesuai dengan perkembangan teknologi dan hukum terkini. Tujuannya adalah mendorong daya saing produk dalam negeri, memberdayakan UMKM, serta memastikan kepatuhan perizinan dan perlindungan konsumen di era digital.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 Juni 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 842
- Jumlah diDownload
- 167
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 367
- Tanggal Pengundangan
- 08 Juni 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA