Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2026 mencabut larangan sementara impor binatang hidup dari Tiongkok yang berlaku sejak 2020. Pencabutan ini dilakukan karena status darurat kesehatan publik global terkait virus corona telah berakhir dan pandemi COVID-19 di Indonesia dinyatakan selesai. Dengan berlakunya aturan ini, pembatasan impor tersebut resmi tidak berlaku lagi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Impor Binatang Hidup dari Republik Rakyat Tiongkok
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 April 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 914
- Jumlah diDownload
- 206
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 239
- Tanggal Pengundangan
- 15 April 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA