Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2026
dilihat 5× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah daftar barang yang dilarang diekspor untuk meningkatkan kepastian berusaha bagi eksportir, dengan dasar hukum utama UU Kepabeanan dan UU Perdagangan. Perubahan ini merupakan revisi keempat atas aturan sebelumnya yang telah dimutakhirkan hingga tahun 2025.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2026
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG BARANG YANG DILARANG UNTUK DIEKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Maret 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1438
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 198
- Tanggal Pengundangan
- 26 Maret 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA