Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menambahkan kelima jenis komoditas baru—karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka—sebagai barang yang diperbolehkan disimpan dalam Sistem Resi Gudang untuk mendukung stabilitas harga dan nilai ekonominya. Perubahan ini bertujuan mengoptimalkan pemanfaatan sistem tersebut bagi produktivitas dan ekspor komoditas dimaksud.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang Yang Dapat Disimpan Dalam Sistem Resi Gudang
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1027
- Jumlah diDownload
- 520
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 8
- Tanggal Pengundangan
- 08 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- Supratman Andi Agtas