Kembali
Memuat PDF…
Permendag Nomor 2 Tahun 2026 Peraturan Menteri kementerian perdagangan 2026 berlaku

Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2026

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 untuk memperjelas dan memperluas daftar Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan menambahkan dua ayat baru yang mencakup posisi Menteri dan Wakil Menteri. Perubahan ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaporan agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini, termasuk penyesuaian dengan UU Kementerian Negara yang telah diubah pada tahun 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Nomor
2
Tahun
2026
Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2026
Pejabat yang Menetapkan
Budi Santoso
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1301
Jumlah diDownload
406
Tahun Pengundangan
2026
Nomor Pengundangan
60
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2026
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah