Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 2 Tahun 2026
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 untuk memperjelas dan memperluas daftar Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Perdagangan yang wajib melaporkan Harta Kekayaannya kepada KPK, dengan menambahkan dua ayat baru yang mencakup posisi Menteri dan Wakil Menteri. Perubahan ini bertujuan memperkuat mekanisme pelaporan agar sesuai dengan perkembangan hukum terkini, termasuk penyesuaian dengan UU Kementerian Negara yang telah diubah pada tahun 2024.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2026
- Tentang
- Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Januari 2026
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1301
- Jumlah diDownload
- 406
- Tahun Pengundangan
- 2026
- Nomor Pengundangan
- 60
- Tanggal Pengundangan
- 23 Januari 2026
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA