Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Perdagangan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan hukum, termasuk definisi baru Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait Kementerian Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Manajemen PNS yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERDAGANGAN
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 69 Tahun 2019 tentang Ketentuan Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Perdagangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Budi Santoso
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 794
- Jumlah diDownload
- 446
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 43
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA