Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan agar Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) wajib berbentuk badan usaha, bukan perseorangan, serta mewajibkan adanya minimal satu mitra lokal (BUJK Dalam Negeri) dan satu mitra asing dalam pembentukannya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
30/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2425
Jumlah diDownload
610
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1488
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah