Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2016 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30-prt-m-2016 Tahun 2016
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan agar Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing (BUJK PMA) wajib berbentuk badan usaha, bukan perseorangan, serta mewajibkan adanya minimal satu mitra lokal (BUJK Dalam Negeri) dan satu mitra asing dalam pembentukannya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 30/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2016 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Badan Usaha Jasa Konstruksi Penanaman Modal Asing
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2425
- Jumlah diDownload
- 610
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1488
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2016