Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 01-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2016 dicabut

Tata Cara Perizinan Pengusahaan Sumber Daya Air dan Penggunaan Sumber Daya Air

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 01-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tata cara perizinan untuk kegiatan pengusahaan dan penggunaan sumber daya air guna memenuhi kebutuhan usaha maupun bukan usaha. Izin ini diperlukan bagi pihak yang ingin memanfaatkan air permukaan untuk kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
01/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PERIZINAN PENGUSAHAAN SUMBER DAYA AIR DAN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Penggunaan Sumber Daya Air dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air
Jumlah dilihat
10777
Jumlah diDownload
668
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
139
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 50PRT/M/2015 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah