Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2016 berlaku

Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016

dilihat 3× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Pejabat Penyelenggara Negara di Kementerian PUPR beserta keluarga tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat guna mencegah korupsi. Cakupan pelaporan mencakup seluruh harta bergerak, tidak bergerak, dan hak lain yang dapat dinilai dengan uang. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
16/PRT/M/2016
Tahun
2016
Tentang
PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1725
Jumlah diDownload
344
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
944
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah