Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2016 berlaku
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16-prt-m-2016 Tahun 2016
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Pejabat Penyelenggara Negara di Kementerian PUPR beserta keluarga tanggungan untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka sebelum dan sesudah menjabat guna mencegah korupsi. Cakupan pelaporan mencakup seluruh harta bergerak, tidak bergerak, dan hak lain yang dapat dinilai dengan uang. Ketentuan ini didasarkan pada UU tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Nomor
- 16/PRT/M/2016
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 April 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1725
- Jumlah diDownload
- 344
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 944
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2016