Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 09-prt-m-2017 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat 2017 berlaku

Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09-prt-m-2017 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pemilihan badan usaha sebagai mitra untuk memanfaatkan aset negara guna membangun infrastruktur pembangkit listrik tenaga air, minihidro, mikrohidro, dan surya dengan skema sewa. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target energi baru dan terbarukan serta ketahanan energi nasional sesuai kebijakan energi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT
Nomor
09/PRT/M/2017
Tahun
2017
Tentang
Tata Cara Pemilihan Badan Usaha Sebagai Mitra Pemanfaatan Barang Milik Negara Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur untuk Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro/Pembangkit Listrik Tenaga Surya dengan Mekanisme Sewa
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 April 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
7802
Jumlah diDownload
433
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
658
Tanggal Pengundangan
08 Mei 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah