Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 12 Tahun 2023 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2023 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.87/Menlhk/Setjen/Kum.1/7/2018 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 12 Tahun 2023 memperluas kewajiban pelaporan harta kekayaan di lingkungan Kementerian LHK kepada pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana yang memegang jabatan strategis rawan korupsi. Pelaporan ini harus disampaikan secara berkala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi oleh seluruh pejabat wajib lapor yang mencakup pimpinan tinggi, kepala unit, serta pejabat fungsional auditor.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
12
Tahun
2023
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.87/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018 TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN APARATUR SIPIL NEGARA LINGKUP KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
SITI NURBAYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
930
Jumlah diDownload
631
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
717
Tanggal Pengundangan
11 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah