Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 3 Tahun 2024 mencabut Permen LHK No. P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 yang sebelumnya melimpahkan kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Langkah ini diambil untuk menata ulang tata kelola anggaran agar lebih tertib, efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION DAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1182
- Jumlah diDownload
- 473
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA