Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2024 berlaku

Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/Menlhk/Setjen/Kum.1/5/2017 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 3 Tahun 2024 mencabut Permen LHK No. P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 yang sebelumnya melimpahkan kewenangan Menteri sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis. Langkah ini diambil untuk menata ulang tata kelola anggaran agar lebih tertib, efisien, transparan, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
3
Tahun
2024
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION DAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Pejabat yang Menetapkan
SITI NURBAYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1182
Jumlah diDownload
473
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
80
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah