Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/Menhut-Ii/2009 tentang Pedoman Pelaporan Keuangan Pemerintah Lingkup Departemen Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 2 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Menteri LHK mencabut Permenhut No. P.27/MENHUT-II/2009 karena pedoman pelaporan keuangan Departemen Kehutanan tersebut sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan tata kelola sistem akuntansi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan baru ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.27/MENHUT-II/2009 TENTANG PEDOMAN PELAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH LINGKUP DEPARTEMEN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Januari 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 987
- Jumlah diDownload
- 119
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 79
- Tanggal Pengundangan
- 05 Februari 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.27/MENHUT-II/2009 Tahun 2009