Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2024 berlaku
Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 16 Tahun 2024 menetapkan "Resor" sebagai unit pengelolaan terkecil di unit pelaksana teknis untuk mendukung pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Peraturan ini dibuat guna menata struktur wilayah kerja dari tingkat seksi menjadi unit yang lebih kecil agar pengelolaan lebih efektif dan efisien.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 16
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Oktober 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 895
- Jumlah diDownload
- 463
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 651
- Tanggal Pengundangan
- 09 Oktober 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA