Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 16 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2024 berlaku

Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 16 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 16 Tahun 2024 menetapkan "Resor" sebagai unit pengelolaan terkecil di unit pelaksana teknis untuk mendukung pengelolaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, dan taman buru. Peraturan ini dibuat guna menata struktur wilayah kerja dari tingkat seksi menjadi unit yang lebih kecil agar pengelolaan lebih efektif dan efisien.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
16
Tahun
2024
Tentang
Resor pada Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2024
Pejabat yang Menetapkan
SITI NURBAYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
895
Jumlah diDownload
463
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
651
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah