Kembali
Memuat PDF…
Permen Nomor 6 Tahun 2024 Peraturan Menteri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan 2024 berlaku

Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permen LHK No. 6 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai KLHK yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja harian. Ketentuan ini mencakup definisi kehadiran, cuti, serta mekanisme pembayaran yang mempertimbangkan rekapitulasi kehadiran dan laporan kinerja pegawai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor
6
Tahun
2024
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
07 Mei 2024
Pejabat yang Menetapkan
SITI NURBAYA
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1921
Jumlah diDownload
3161
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
242
Tanggal Pengundangan
07 Mei 2024
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah