Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permen LHK No. 6 Tahun 2024 mengatur tata cara pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai KLHK yang didasarkan pada kelas jabatan dan capaian kinerja harian. Ketentuan ini mencakup definisi kehadiran, cuti, serta mekanisme pembayaran yang mempertimbangkan rekapitulasi kehadiran dan laporan kinerja pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2024
- Tentang
- TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1921
- Jumlah diDownload
- 3161
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 242
- Tanggal Pengundangan
- 07 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA