Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Perdagangan Karbon Sektor Kehutanan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme jual beli unit karbon berbasis pasar di sektor kehutanan untuk mendukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) dalam mengurangi emisi gas rumah kaca. Tata cara ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2022 guna memastikan penyelenggaraan nilai ekonomi karbon berjalan sesuai ketentuan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PERDAGANGAN KARBON SEKTOR KEHUTANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- SITI NURBAYA
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2617
- Jumlah diDownload
- 3762
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 457
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.68/MENHUT-II/2008 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/MENHUT-II/2012 Tahun 2012
- Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2014 Tahun 2014