Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme kontribusi yang harus dibayarkan oleh penyelenggara pos sebagai bentuk kewajiban dalam menyelenggarakan layanan pos universal di seluruh wilayah Indonesia. Kontribusi ini didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pos dan penerimaan negara bukan pajak.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9568
Jumlah diDownload
418
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
163
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah