Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Indonesia-SIRTII agar selaras dengan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penatakelolaan keamanan informasi di Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4315
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 164
- Tanggal Pengundangan
- 24 Januari 2017