Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2017 berlaku

Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah struktur organisasi Indonesia-SIRTII agar selaras dengan fungsi Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam penatakelolaan keamanan informasi di Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
5
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4315
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
164
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah