Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2018 berlaku

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengaturan, pengawasan, dan pengendalian di bidang telekomunikasi, penyiaran, serta aplikasi informatika. Ketentuan ini menggantikan peraturan sebelumnya agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi informasi dan kebutuhan masyarakat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8650
Jumlah diDownload
407
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1440
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah