Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2018 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang berada di bawah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan organisasi dan tata kerja unit tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang telekomunikasi serta peraturan pemerintah terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Nomor
2
Tahun
2018
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6030
Jumlah diDownload
342
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
582
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah