Kembali
Memuat PDF…
Permenkominfo Nomor 2 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian komunikasi dan informatika 2018 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah kewenangan pembinaan dan wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio yang berada di bawah Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan organisasi dan tata kerja unit tersebut sesuai dengan kebutuhan operasional. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang telekomunikasi serta peraturan pemerintah terkait penggunaan spektrum frekuensi radio.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Monitor Spektrum Frekuensi Radio
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6030
- Jumlah diDownload
- 342
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 582
- Tanggal Pengundangan
- 02 Mei 2018