Kembali
Memuat PDF…
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Republik Indonesia dan Negara-Negara Efta
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152-pmk-010-2021 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan tarif bea masuk untuk barang impor dari negara-negara EFTA (Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss) guna mendukung pemulihan ekonomi dan kerjasama komprehensif antara Indonesia dengan negara-negara tersebut. Penetapan tarif ini dilaksanakan berdasarkan skema penurunan tarif yang telah disepakati dalam Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif dan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 152/PMK.010/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENETAPAN TARIF BEA MASUK DALAM RANGKA PERSETUJUAN KEMITRAAN EKONOMI KOMPREHENSIF ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA-NEGARA EFTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Oktober 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6864
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1209
- Tanggal Pengundangan
- 27 Oktober 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO