Kembali
Memuat PDF…
Pembebasan Bea Masuk atas Impor Kembali Barang yang Telah Diekspor
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175-pmk-04-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pembebasan bea masuk untuk impor kembali barang yang sebelumnya telah diekspor, dengan syarat barang tersebut masuk kembali dalam kondisi yang sama atau telah mengalami perbaikan, pengerjaan, atau pengujian tanpa mengubah sifat hakikinya. Tujuannya adalah menyederhanakan prosedur pelayanan kepabeanan, mendukung National Logistic Ecosystem, serta memberikan kepastian hukum bagi pengguna jasa. Ketentuan ini menggantikan dan menyempurnakan aturan sebelumnya (Permenkeu No. 106/PMK.04/2007) untuk meningkatkan efisiensi sistem.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN KEUANGAN
- Nomor
- 175/PMK.04/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9799
- Jumlah diDownload
- 749
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1327
- Tanggal Pengundangan
- 06 Desember 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO