badan sar nasional
Lembaga & Badan · 34 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang Undangan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 2 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tentang tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan. Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan koordinasi, tertib administrasi, kelancaran, percepatan, dan penyeragaman dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tentang Program Penyusunan Peraturan (Progsun Peraturan) dan Naskah Akademik yang merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2025 2025
Bantuan Hukum di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Bantuan Hukum kepada Pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan yang menghadapi masalah hukum. Bantuan Hukum mencakup penyelesaian masalah melalui litigasi (di pengadilan) dan nonlitigasi (di luar pengadilan). Permohonan Bantuan Hukum harus disampaikan secara tertulis oleh Pemohon (unit kerja Badan atau Pegawai) kepada Kepala Badan melalui Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2025 2025
Kerja Sama di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja sama antara Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan mitra kerja untuk memastikan pelaksanaan pencarian dan pertolongan berjalan terencana, terkoordinasi, serta akuntabel. Aturan ini mendefinisikan jenis-jenis dokumen kerja sama seperti Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama, serta menetapkan Biro Hukum dan Kerja Sama sebagai unit yang bertugas mengkoordinasikan serta menyusun peraturan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2025 2025
Siaga Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan baru tentang Siaga Pencarian dan Pertolongan untuk meningkatkan kesiapsiagaan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dalam menghadapi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan menambahkan tugas, persyaratan petugas, serta mekanisme pelaksanaan yang disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini memperbarui Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan dengan menambahkan angka 109 hingga 169 pada lampirannya. Perubahan ini bertujuan meningkatkan pelayanan publik yang cepat, responsif, dan sesuai dengan perkembangan hukum serta kebutuhan organisasi.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan jumlah dan struktur unit pelaksana teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yaitu 24 Kantor Kelas A, 19 Kantor Kelas B, dan 91 Pos Pencarian dan Pertolongan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional, meningkatkan pelayanan, serta memperbarui aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait organisasi dan tata kerja kantor pencarian dan pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Perubahan atas Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini merevisi Rencana Strategis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan periode 2020-2024 untuk menyesuaikan kebutuhan, penajaman arah pembangunan pada tahun 2023-2024, serta mengakomodir perubahan struktur organisasi lembaga. Perubahan tersebut mencakup Lampiran I, II, dan III dari peraturan sebelumnya yang kini menjadi bagian tidak terpisahkan dari aturan baru ini.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan sebagai dokumen terstruktur untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan koordinasi dalam menghadapi kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Dokumen ini menggantikan peraturan lama guna memastikan respons pencarian, penyelamatan, dan evakuasi korban dapat dilakukan dengan cepat, tepat, dan aman.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai Basarnas berdasarkan capaian kinerja sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai yang berhak, proses evaluasi kinerja periodik dan tahunan, serta penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) sebagai dasar perhitungan insentif.
- berlakuPeraturan Nomor pk-2 Tahun 2017 2017
Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal untuk Pegawai Negeri Sipil Rescuer di lingkungan Badan SAR Nasional, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan secara profesional. Standar ini disusun sebagai dasar penilaian kemampuan Rescuer guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan fungsi utamanya.
- berlakuPeraturan Nomor pk-1 Tahun 2017 2017
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Rescuer di Badan SAR Nasional untuk memenuhi kompetensi pencarian dan pertolongan. Regulasi ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pencarian dan Pertolongan guna memastikan penyelenggaraan diklat yang terstruktur dan sesuai kebutuhan tugas.
- berlakuPeraturan Nomor pk4 Tahun 2017 2017
Unit Siaga Pencarian Dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk4 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Unit Siaga Pencarian dan Pertolongan untuk mempercepat respons terhadap kecelakaan, bencana, atau kondisi membahayakan manusia. Unit ini bertugas memonitor, mengawasi, mengantisipasi, dan mengoordinasikan kegiatan pencarian serta pertolongan sebelum operasi resmi dimulai.
- berlakuPeraturan Nomor pk3 Tahun 2017 2017
Tata Kelola Sistem Informasi Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk3 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur tata kelola sistem informasi di lingkungan Badan SAR Nasional sebagai pendukung penyelenggaraan kegiatan manajemen dan pengambilan keputusan. Sistem informasi didefinisikan sebagai integrasi perangkat keras, lunak, jaringan, serta prosedur yang mengelola data untuk menyajikan informasi bagi pimpinan. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan serta Perpres No. 83 Tahun 2016 tentang pembentukan Badan SAR Nasional.
- berlakuPeraturan Nomor pk-5 Tahun 2017 2017
Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan standar biaya untuk membiayai petugas siaga pencarian dan pertolongan yang bertugas 24 jam nonstop dalam dua shift di Kantor Pusat, Kantor SAR, dan Pos SAR. Standar biaya ini mencakup berbagai peran dalam regu siaga, mulai dari pengawas, operator komunikasi, hingga awak kapal dan mekanik.
- berlakuPeraturan Nomor pk6 Tahun 2017 2017
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan kerangka pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan Basarnas sebagai wadah pendayagunaan dokumen hukum yang tertib, terpadu, dan berkesinambungan untuk memberikan pelayanan informasi yang lengkap, akurat, mudah, dan tepat.
- berlakuPeraturan Nomor pk-7 Tahun 2017 2017
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Operasi Pencarian dan Pertolongan Pada Bencana Gunung Berapi
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan panduan teknis bagi petugas Basarnas dalam melaksanakan operasi pencarian dan pertolongan khusus untuk bencana gunung berapi. Dokumen ini mendefinisikan peran kunci seperti Koordinator Pencarian dan Pertongan serta Koordinator Lapangan, sekaligus mengatur penggunaan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan teknologi untuk menyelamatkan korban.
- berlakuPeraturan Nomor pk-7 Tahun 2016 2016
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-7 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah jenis pakaian dinas Badan SAR Nasional menjadi lima kategori (PDH, PDL, PDK, PDU, dan Korpri) serta menetapkan detail komposisi PDH dan PDU yang terdiri dari kemeja oranye dan celana/rok hitam. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 5 sebelumnya dan menambahkan bab baru khusus untuk mengatur ketentuan PDU bagi pegawai pria dan wanita.
- berlakuPeraturan Nomor pk9 Tahun 2016 2016
Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan SAR Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk9 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan mekanisme evaluasi implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) di lingkungan Badan SAR Nasional, yang dilaksanakan oleh Inspektur dengan bantuan tim evaluasi yang dapat melibatkan Kementerian PANRB dan/atau BPKP. Tim evaluasi bertugas meminta laporan kinerja kepada Biro Perencanaan dan KTLN serta dokumen pendukung dari unit kerja eselon I, eselon II, dan UPT untuk menilai pertanggungjawaban penyelenggaraan negara.
- berlakuPeraturan Nomor pk-3 Tahun 2016 2016
Pendidikan dan Pelatihan di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-3 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja pendidikan dan pelatihan di lingkungan Basarnas untuk meningkatkan kompetensi SDM dalam menyelenggarakan tugas pencarian dan pertolongan, dengan mengacu pada UU Pencarian dan Pertolongan serta peraturan perundang-undangan terkait.
- berlakuPeraturan Nomor pk5 Tahun 2016 2016
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk5 Tahun 2016
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk menetapkan pedoman sikap, prinsip moral, dan perilaku bagi seluruh pegawai Badan SAR Nasional dalam menjalankan tugas. Kode etik ini berfungsi sebagai batasan kebebasan bertingkah laku guna melindungi hak orang lain serta menjaga integritas dan profesionalisme aparatur negara.
- dicabutPeraturan Nomor pk-8 Tahun 2016 2016
Pendidikan dan Pelatihan Dasar Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-8 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kewajiban penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklat Dasar) bagi calon dan/atau pegawai Badan SAR Nasional untuk memberikan bekal pengetahuan, keterampilan, serta pembentukan sikap mental dan kesamaptaan. Diklat ini dirancang melalui kurikulum dan silabus yang terstruktur guna meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam mendukung tugas pokok dan fungsi pencarian dan pertolongan.
- berlakuPeraturan Nomor pk11 Tahun 2016 2016
Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk11 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk istri dan anak tanggungan, guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pelaporan ini mencakup harta bergerak, tidak bergerak, dan hak-hak lainnya yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat, yang harus dituangkan dalam formulir LHKASN atau LHKPN sesuai ketentuan.
- berlakuPeraturan Nomor pk-10 Tahun 2016 2016
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi untuk Jabatan Fungsional Umum di lingkungan Badan SAR Nasional, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas secara efektif. Standar ini disusun sebagai dasar untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas Pegawai Negeri Sipil, serta menjadi acuan dalam pengembangan karier dan penilaian kinerja.
- berlakuPeraturan Nomor 13 Tahun 2016 2016
Standar Biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Badan Sar Nasional Nomor 13 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan satuan biaya untuk membiayai petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan sebagai pedoman pemberian biaya. Penyelenggaraan siaga dilaksanakan secara terus-menerus selama 24 jam dengan dua shift (08.00-20.00 dan 20.00-08.00 waktu setempat) di Kantor Pusat, Kantor SAR, dan Pos SAR. Petugas yang berhak menerima biaya mencakup berbagai peran mulai dari pengawas, operator komunikasi, pilot, hingga petugas lapangan dan keamanan hanggar.
- berlakuPeraturan Nomor pk-9 Tahun 2015 2015
Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-9 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor pk-08 Tahun 2015 2015
Pedoman Uji Kompetensi dalam Rangka Inpassing (Penyesuaian) Jabatan Fungsional Rescuer Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-08 Tahun 2015
- dicabutPeraturan Nomor pk-03 Tahun 2015 2015
Standar Persyaratan Kebutuhan Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan Sar Nasional
Peraturan Menteri Badan Sar Nasional Nomor pk-03 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan standar kebutuhan untuk sumber daya manusia, peralatan, sarana, dan prosedur kerja dalam operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) di darat, air, dan udara guna menjamin efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan. Standar tersebut menjadi acuan bagi petugas SAR dan diimplementasikan oleh Direktorat Operasi dan Latihan di bawah pengawasan Deputi Bidang Operasi SAR.
- berlakuPeraturan Nomor 14 Tahun 2015 2015
Rencana Aksi Pencarian dan Pertolongan Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 14 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor pk11 Tahun 2015 2015
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk. 05 Tahun 2013 tentang Nomenklatur Jabatan dan Uraian Tugas Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk11 Tahun 2015
- berlakuPeraturan Nomor pk-7 Tahun 2015 2015
Inspektur Pencarian dan Pertolongan pada Kecelakaan Pesawat Udara Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-7 Tahun 2015