Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-7 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jenis pakaian dinas Badan SAR Nasional menjadi lima kategori (PDH, PDL, PDK, PDU, dan Korpri) serta menetapkan detail komposisi PDH dan PDU yang terdiri dari kemeja oranye dan celana/rok hitam. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 5 sebelumnya dan menambahkan bab baru khusus untuk mengatur ketentuan PDU bagi pegawai pria dan wanita.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK.7
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 September 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1509
- Jumlah diDownload
- 982
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1469
- Tanggal Pengundangan
- 29 September 2016