Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor pk-7 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan sar nasional 2016 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional

Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-7 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah jenis pakaian dinas Badan SAR Nasional menjadi lima kategori (PDH, PDL, PDK, PDU, dan Korpri) serta menetapkan detail komposisi PDH dan PDU yang terdiri dari kemeja oranye dan celana/rok hitam. Selain itu, peraturan ini menghapus Pasal 5 sebelumnya dan menambahkan bab baru khusus untuk mengatur ketentuan PDU bagi pegawai pria dan wanita.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SAR NASIONAL
Nomor
PK.7
Tahun
2016
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Sar Nasional Nomor Pk 9 Tahun 2015 Tentang Penggunaan Pakaian Dinas Pegawai Negeri Badan Sar Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 September 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1509
Jumlah diDownload
982
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1469
Tanggal Pengundangan
29 September 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah