Kembali
Memuat PDF…
Standar Biaya Penyelenggaraan Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2016
Peraturan Menteri Badan Sar Nasional Nomor 13 Tahun 2016
dilihat 1× · diunduh 3×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan satuan biaya untuk membiayai petugas Siaga Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2016 yang digunakan sebagai pedoman pemberian biaya. Penyelenggaraan siaga dilaksanakan secara terus-menerus selama 24 jam dengan dua shift (08.00-20.00 dan 20.00-08.00 waktu setempat) di Kantor Pusat, Kantor SAR, dan Pos SAR. Petugas yang berhak menerima biaya mencakup berbagai peran mulai dari pengawas, operator komunikasi, pilot, hingga petugas lapangan dan keamanan hanggar.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2016
- Tentang
- STANDAR BIAYA PENYELENGGARAAN SIAGA PENCARIAN DAN PERTOLONGAN TAHUN ANGGARAN 2016
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 Maret 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9721
- Jumlah diDownload
- 298
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 465
- Tanggal Pengundangan
- 29 Maret 2016