Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor pk11 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan sar nasional 2016 berlaku

Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan Sar Nasional

Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk11 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk istri dan anak tanggungan, guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pelaporan ini mencakup harta bergerak, tidak bergerak, dan hak-hak lainnya yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat, yang harus dituangkan dalam formulir LHKASN atau LHKPN sesuai ketentuan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SAR NASIONAL
Nomor
PK11
Tahun
2016
Tentang
PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
08 Desember 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8706
Jumlah diDownload
361
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1934
Tanggal Pengundangan
19 Desember 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah