Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Harta Kekayaan Pegawai Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk11 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan SAR Nasional untuk melaporkan harta kekayaan mereka, termasuk istri dan anak tanggungan, guna mewujudkan tata pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pelaporan ini mencakup harta bergerak, tidak bergerak, dan hak-hak lainnya yang diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat, yang harus dituangkan dalam formulir LHKASN atau LHKPN sesuai ketentuan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PELAPORAN HARTA KEKAYAAN PEGAWAI BADAN SAR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Desember 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8706
- Jumlah diDownload
- 361
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1934
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2016