Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-5 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar biaya untuk membiayai petugas siaga pencarian dan pertolongan yang bertugas 24 jam nonstop dalam dua shift di Kantor Pusat, Kantor SAR, dan Pos SAR. Standar biaya ini mencakup berbagai peran dalam regu siaga, mulai dari pengawas, operator komunikasi, hingga awak kapal dan mekanik.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK.5
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelenggaraan Siaga Pencarian Dan Pertolongan Di Lingkungan Badan Sar Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9764
- Jumlah diDownload
- 450
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 294
- Tanggal Pengundangan
- 16 Februari 2017