Kembali
Memuat PDF…
Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-1 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar pendidikan dan pelatihan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional Rescuer di Badan SAR Nasional untuk memenuhi kompetensi pencarian dan pertolongan. Regulasi ini didasarkan pada UU Aparatur Sipil Negara dan UU Pencarian dan Pertolongan guna memastikan penyelenggaraan diklat yang terstruktur dan sesuai kebutuhan tugas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK.1
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Rescuer
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4788
- Jumlah diDownload
- 503
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 169
- Tanggal Pengundangan
- 27 Januari 2017