Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 4 Tahun 2024
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunjangan kinerja sebagai bentuk penghargaan bagi pegawai Basarnas berdasarkan capaian kinerja sesuai kelas jabatan. Ketentuan ini mencakup definisi pegawai yang berhak, proses evaluasi kinerja periodik dan tahunan, serta penetapan sasaran kinerja pegawai (SKP) sebagai dasar perhitungan insentif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pemberian Tunjangan KInerja Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Kusworo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 878
- Jumlah diDownload
- 530
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 914
- Tanggal Pengundangan
- 04 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan SAR Nasional Nomor PK.05 Tahun 2015