Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor 1 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan jumlah dan struktur unit pelaksana teknis Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, yaitu 24 Kantor Kelas A, 19 Kantor Kelas B, dan 91 Pos Pencarian dan Pertolongan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan operasional, meningkatkan pelayanan, serta memperbarui aturan yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum terkait organisasi dan tata kerja kantor pencarian dan pertolongan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN KEPALA BADAN NASIONAL PENCARIAN DAN PERTOLONGAN NOMOR 16 TAHUN 2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Mei 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Kusworo
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1263
- Jumlah diDownload
- 748
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 247
- Tanggal Pengundangan
- 13 Mei 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA