Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor pk-2 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan sar nasional 2017 berlaku

Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional

Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-2 Tahun 2017

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal untuk Pegawai Negeri Sipil Rescuer di lingkungan Badan SAR Nasional, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan secara profesional. Standar ini disusun sebagai dasar penilaian kemampuan Rescuer guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan fungsi utamanya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN SAR NASIONAL
Nomor
PK.2
Tahun
2017
Tentang
Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
17 Januari 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8413
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
170
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah