Kembali
Memuat PDF…
Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
Peraturan Badan Sar Nasional Nomor pk-2 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kompetensi minimal untuk Pegawai Negeri Sipil Rescuer di lingkungan Badan SAR Nasional, yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan untuk melaksanakan tugas pencarian dan pertolongan secara profesional. Standar ini disusun sebagai dasar penilaian kemampuan Rescuer guna memastikan efektivitas dan efisiensi dalam menjalankan fungsi utamanya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK.2
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Standar Kompetensi Rescuer di Lingkungan Badan Sar Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8413
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 170
- Tanggal Pengundangan
- 28 Januari 2017