Peraturan BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Halaman 2 dari 2 · 47 dokumen
Perjanjian Penempatan Antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani Perjanjian Penempatan tertulis dengan BP2MI setelah lulus seleksi, yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam rangka penempatan di negara tujuan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum sebelum Calon Pekerja Migran Indonesia melanjutkan proses penempatan dan bekerja di luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah ketentuan pembebasan biaya penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas, serta memberikan masa transisi 6 bulan bagi seluruh ketentuan biaya penempatan untuk disesuaikan. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan pedoman pelaksanaan APBN di lingkungan BP2MI untuk menjamin tata kelola yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum. Dokumen ini mendefinisikan istilah kunci seperti APBN, DIPA, dan peran pengguna anggaran (PA/KPA) serta bendahara umum negara sebagai dasar pengelolaan keuangan negara di lembaga tersebut.
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan BPPMI untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangannya dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri secara formal maupun nonformal. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun guna meningkatkan kemampuan dan efektivitas kinerja.
Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan definisi jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BP2MI sebagai dasar penentuan tingkat kesulitan, tanggung jawab, dan penggajian pegawai. Pengaturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya adalah menyesuaikan struktur jabatan dengan evaluasi beban kerja dan sifat pekerjaan di instansi tersebut.
Pemberian Bantuan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme pemberian bantuan sosial berupa santunan bagi calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia yang sedang atau telah mengalami permasalahan untuk meringankan beban hidup mereka dan keluarga. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan pelindungan terkini, dengan dasar hukum utama UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BP2MI untuk memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian, pakaian batik, Pakaian Sipil Lengkap, dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.
Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diberikan oleh Kepala BPPMI kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menempatkan calon pekerja di luar negeri. Ketentuan ini bertujuan melaksanakan kebijakan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan terkait.
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020
Peraturan ini menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, yang mencakup tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, dan legalisasi dokumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau pihak penempatan, bukan calon pekerja.
Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan standar, tata cara penandatanganan, dan prosedur verifikasi bagi Perjanjian Kerja antara Pekerja Migran Indonesia dan pemberi kerja di luar negeri. Tujuannya adalah memastikan perjanjian tersebut memuat syarat kerja, hak, kewajiban, serta jaminan keamanan dan keselamatan kerja yang jelas.
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020
BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan, dengan tugas utama melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Dalam menjalankan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan berbagai fungsi mulai dari penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, hingga fasilitasi dan rehabilitasi pekerja migran.
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Biro Perencanaan dan Kerja Sama serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di lingkungan BP2MI, mencakup penyusunan perencanaan kinerja, pengelolaan SDM, serta tata laksana birokrasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik Koordinator Jabatan Fungsional sebagai unsur pelaksana dalam struktur organisasi tersebut.
Rencana Strategis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Tahun 2020 – 2024
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 05 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis BP2MI periode 2020–2024 sebagai dokumen perencanaan terpadu untuk pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dokumen ini disusun sebagai implementasi dari UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta selaras dengan RPJMN 2020–2024.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 06 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungan BP2MI untuk memastikan ketersediaan data hukum terkait pekerja migran Indonesia yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat diakses. Tujuannya adalah optimalisasi pelaksanaan serta peningkatan pemahaman masyarakat mengenai aspek penempatan dan perlindungan pekerja migran.
Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya dalam proses penempatan, guna menjamin perlindungan hukum dan sosial mereka sebelum bekerja di luar negeri. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap belum cukup melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Laporan harus mencakup rincian harta benda, hak, dan kewajiban yang dimiliki bersama dengan keluarga tanggungan, baik diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Pedoman ini mengatur tata cara penyampaian LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengaturan jenis, format, dan tata letak naskah dinas untuk komunikasi kedinasan di lingkungan BP2MI guna mewujudkan tertib administrasi. Ketentuan ini mencakup prosedur penyusunan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, serta penggunaan lambang negara dan logo lembaga sesuai dengan dasar hukum kearsipan dan pelindungan pekerja migran.