badan pelindungan pekerja migran indonesia
Lembaga & Badan · 47 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPeraturan Nomor 23 Tahun 2025 2025
Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 23 Tahun 2025
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur mekanisme pengaduan dan penanganan masalah bagi calon serta pekerja migran Indonesia guna memastikan pemenuhan haknya sebelum, selama, dan setelah bekerja. Ketentuan ini didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan peraturan turunannya yang relevan.
- berlakuPeraturan Nomor 26 Tahun 2025 2025
Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 26 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka pembinaan dan pengawasan bagi pelaksanaan penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia oleh P3MI dan lembaga terkait. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran melalui peran aktif pelaksana penempatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 25 Tahun 2025 2025
Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 25 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan kerangka penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Ketentuan ini menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan bertujuan memberikan keyakinan memadai atas pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
- berlakuPeraturan Nomor 24 Tahun 2025 2025
Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 24 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan mekanisme pelindungan Pekerja Migran Indonesia dari penyalahgunaan dan kejahatan siber dalam proses penempatan mereka. Regulasi ini mengatur definisi terkait pekerja migran serta upaya perlindungan hak-haknya dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja.
- berlakuPeraturan Nomor 27 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pelayanan Pendataan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 27 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan tata cara pelayanan pendataan bagi Pekerja Migran Indonesia yang belum terdata di Kementerian/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk memperoleh data dasar yang akurat. Tujuannya adalah meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran, mencakup definisi pekerja migran, awak kapal, dan perusahaan penempatan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2024 2024
Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan ini menetapkan ketentuan pemberian tunjangan kinerja sebagai penghargaan atas prestasi pegawai di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang didasarkan pada hasil evaluasi kinerja bulanan terhadap hasil dan perilaku kerja. Tunjangan ini diberikan dalam kerangka reformasi birokrasi dan berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil serta pegawai lainnya yang bekerja penuh di instansi tersebut.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2024 2024
Pelayanan Kepulangan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pelayanan kepulangan bagi Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala, menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Ketentuan ini mencakup definisi istilah kunci seperti Debarkasi, Rumah Ramah, dan Help Desk untuk memfasilitasi proses kepulangan dan penyelesaian masalah. Dasar hukumnya bersumber pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan perundang-undangan terkait organisasi dan tata kerja BPPMI.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 terkait penyesuaian jabatan calon pejabat fungsional. Tindakan ini dilakukan karena kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2024 2024
Pencabutan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 beserta perubahannya (Nomor 9 Tahun 2022 dan Nomor 5 Tahun 2023) yang mengatur tentang jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BPPMI. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan jabatan kini beralih ke Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPPMI.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2024 2024
Pelayanan Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur pelayanan pengaduan dan penanganan permasalahan bagi calon pekerja migran Indonesia dan pekerja migran Indonesia untuk memastikan pemenuhan haknya sebelum, selama, dan setelah bekerja. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pelindungan terkini.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2024 2024
Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan ini mengatur upaya pemberdayaan sosial untuk membantu purna pekerja migran dan keluarganya memenuhi kebutuhan dasar, serta pemberdayaan ekonomi melalui peningkatan keterampilan agar mereka bisa mandiri dan produktif. Ketentuan ini berlaku bagi warga negara Indonesia yang telah bekerja di luar negeri, dengan dukungan dari lembaga pelindung seperti BP2MI dan pemerintah daerah.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2023 2023
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan kerangka sistematis untuk penetapan, pengukuran, dan pelaporan kinerja di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia guna meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran. Sistem ini mencakup definisi operasional seperti Perjanjian Kinerja dan Indikator Kinerja yang menjadi dasar evaluasi serta pertanggungjawaban pencapaian target instansi.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2023 2023
Satu Data Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur tata kelola data Pekerja Migran Indonesia yang harus akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung perencanaan hingga pengendalian pembangunan. Data tersebut dikelola oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan prinsip interoperabilitas antar instansi melalui pemenuhan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2023 2023
Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan pedoman tahapan sebelum bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang ditempatkan oleh BP2MI, mencakup definisi istilah kunci seperti OPP dan Sisko P2MI serta dasar hukumnya. Tujuannya adalah memastikan calon pekerja memiliki kesiapan mental, pengetahuan hak dan kewajiban, serta pemahaman tentang aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum keberangkatan.
- dicabutPeraturan Nomor 5 Tahun 2023 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan penyesuaian terhadap jabatan fungsional baru dan perubahan kelas jabatan di lingkungan BP2MI berdasarkan persetujuan Menteri PAN dan RB. Perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan struktur jabatan dengan kebutuhan instansi dan memastikan kesesuaian antara tugas, tanggung jawab, serta kompetensi pegawai dengan standar yang berlaku.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2023 2023
Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023
Peraturan ini menetapkan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi purna pekerja migran Indonesia untuk memulihkan kondisi mental dan menyatukan kembali mereka ke dalam keluarga atau masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan terkait organisasi BP2MI.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2023 2023
Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan ini mewajibkan pembentukan sistem informasi terpadu berbasis komputerisasi (Sisko P2MI) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengelola data secara terintegrasi guna memastikan pemenuhan hak pekerja migran dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja.
- berlakuPeraturan Nomor 9 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Tahapan Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan Oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi "Calon Pekerja Migran Indonesia" dalam Pasal 1 angka 13 Peraturan BP2MI Nomor 2 Tahun 2023, yang kini merujuk pada tenaga kerja Indonesia yang terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota sebagai Pencari Kerja. Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan tahapan sebelum bekerja bagi calon pekerja migran yang ditempatkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2023 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah definisi Pencari Kerja dan Calon Pekerja Migran Indonesia dalam Pasal 1, serta menghapus ketentuan lama yang tidak relevan. Tujuannya adalah memberikan kemudahan dalam proses sebelum bekerja bagi calon pekerja migran Indonesia sesuai dengan UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang telah diubah.
- berlakuPeraturan Nomor 3 Tahun 2022 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pedoman jadwal retensi arsip di lingkungan BP2MI untuk menjamin ketersediaan arsip yang autentik dan utuh sebagai dasar penyusutan. Dokumen ini mendefinisikan jenis arsip berdasarkan nilai gunanya, apakah dimusnahkan setelah masa simpan habis, dipermanenkan untuk pertanggungjawaban, atau dinilai kembali. Tujuannya adalah menciptakan kearsipan yang terpadu dan komprehensif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kearsipan.
- berlakuPeraturan Nomor 2 Tahun 2022 2022
Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan pola pengaturan arsip di lingkungan BP2MI berdasarkan fungsi fasilitatif dan substantif untuk menjamin keseragaman, tata kelola yang baik, serta kelancaran penataan dan penemuan kembali arsip. Tujuannya adalah mendukung sistem pemberkasan dan klasifikasi arsip dinamis sesuai tugas dan fungsi unit kerja.
- berlakuPeraturan Nomor 4 Tahun 2022 2022
Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan BP2MI untuk menjamin pengelolaan, pengamanan, dan pengaksesan yang efektif serta efisien. Klasifikasi keamanan membagi arsip menjadi tiga kategori berdasarkan tingkat dampak terhadap kepentingan negara: Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia.
- berlakuPeraturan Nomor 1 Tahun 2022 2022
Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai pembentukan dan peran Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) untuk membantu akses layanan penempatan dan perlindungan pekerja migran dari aspek hukum, ekonomi, dan sosial. Peraturan ini juga menggantikan ketentuan lama yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan perlindungan pekerja migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 5 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah definisi "Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia" (P3MI) menjadi badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang wajib memiliki izin tertulis dari Pemerintah Pusat. Perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan dalam pelaksanaan perpanjangan perjanjian kerja bagi pekerja migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 6 Tahun 2022 2022
Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2022
BP3MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang bertugas menyelenggarakan pelayanan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia. Dalam melaksanakan tugasnya, BP3MI menjalankan fungsi teknis mulai dari penyusunan rencana dan anggaran, rekrutmen serta verifikasi calon pekerja migran, hingga fasilitasi orientasi pra pemberangkatan dan pengawasan jaminan sosial.
- berlakuPeraturan Nomor 8 Tahun 2022 2022
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini mewajibkan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) membuka akses informasi publik terkait tugas dan fungsinya untuk menjamin hak masyarakat atas akses informasi. Pengaturan ini menetapkan definisi informasi publik, peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta mekanisme layanan informasi di lingkungan BP2MI.
- dicabutPeraturan Nomor 9 Tahun 2022 2022
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah struktur jabatan dan kelas jabatan di lingkungan BP2MI dengan menghapus ketentuan Pasal 3 ayat (3) yang sebelumnya ada, serta memperbarui daftar nama jabatan dan kelas jabatan untuk posisi Pimpinan Tinggi, Administrasi, dan Fungsional sesuai perkembangan organisasi. Perubahan ini bertujuan menata ulang tata kelola jabatan agar selaras dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara dan menyesuaikan dengan struktur organisasi terbaru BP2MI.
- berlakuPeraturan Nomor 7 Tahun 2022 2022
Proses Sebelum Bekerja bagi Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur definisi dan prosedur yang harus dilalui oleh Calon Pekerja Migran Indonesia mulai dari pendaftaran hingga pemberangkatan untuk menjamin pemenuhan haknya. Fokus utamanya adalah menetapkan kerangka kerja bagi pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri, baik melalui penempatan resmi maupun perseorangan, di bawah pengawasan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- berlakuPeraturan Nomor 10 Tahun 2022 2022
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2022
Peraturan ini mencabut Peraturan Kepala BNP2TKI Nomor 08 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas karena telah diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021. Dengan pencabutan ini, pedoman sebelumnya dinyatakan tidak berlaku demi penyelarasan regulasi di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
- dicabutPeraturan Nomor 3 Tahun 2021 2021
Tunda Pelayanan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian tunda pelayanan berupa penutupan akses sistem komputerisasi oleh BPPMI kepada perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia sebagai bentuk sanksi administratif. Ketentuan ini menggantikan aturan lama untuk menindaklanjuti penghentian sementara kegiatan usaha bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penempatan dan pelindungan pekerja migran.