Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku
Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Laporan harus mencakup rincian harta benda, hak, dan kewajiban yang dimiliki bersama dengan keluarga tanggungan, baik diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Pedoman ini mengatur tata cara penyampaian LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan korupsi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2577
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 770
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2020