Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku

Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 10 Tahun 2020

dilihat 2× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara dan Pegawai ASN di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk melaporkan harta kekayaan mereka kepada Komisi Pemberantasan Korupsi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Laporan harus mencakup rincian harta benda, hak, dan kewajiban yang dimiliki bersama dengan keluarga tanggungan, baik diperoleh sebelum, selama, maupun setelah menjabat. Pedoman ini mengatur tata cara penyampaian LHKPN sebagai bentuk akuntabilitas dan pencegahan korupsi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2020
Tentang
PEDOMAN PENYAMPAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2577
Jumlah diDownload
324
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
770
Tanggal Pengundangan
15 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah