Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 dicabut
Perubahan atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pembebasan biaya penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia yang sudah memiliki identitas, serta memberikan masa transisi 6 bulan bagi seluruh ketentuan biaya penempatan untuk disesuaikan. Perubahan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 09 TAHUN 2020 TENTANG PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 01 Februari 2021
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 10031
- Jumlah diDownload
- 477
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 80
- Tanggal Pengundangan
- 02 Februari 2021