Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku

Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan BPPMI untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangannya dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri secara formal maupun nonformal. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun guna meningkatkan kemampuan dan efektivitas kinerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
5
Tahun
2021
Tentang
PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6222
Jumlah diDownload
359
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
908
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2021
Pejabat Pengundangan
BENNY RIYANTO

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah