Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku
Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 5 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengembangan kompetensi sumber daya manusia di lingkungan BPPMI untuk memenuhi kebutuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier. Pengembangannya dilakukan melalui sistem pembelajaran terintegrasi yang mencakup pelatihan, pendidikan, dan pengembangan diri secara formal maupun nonformal. Setiap pegawai diwajibkan mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi minimal 20 jam pelajaran per tahun guna meningkatkan kemampuan dan efektivitas kinerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 05 Agustus 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6222
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 908
- Tanggal Pengundangan
- 06 Agustus 2021
- Pejabat Pengundangan
- BENNY RIYANTO