Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 02 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku

Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, yang mencakup tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, dan legalisasi dokumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau pihak penempatan, bukan calon pekerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
02
Tahun
2020
Tentang
BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 April 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8021
Jumlah diDownload
508
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
425
Tanggal Pengundangan
28 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah