Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 02 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku
Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 02 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan, yang mencakup tiket keberangkatan, tiket pulang, visa kerja, dan legalisasi dokumen. Biaya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemberi kerja atau pihak penempatan, bukan calon pekerja.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 02
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 April 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8021
- Jumlah diDownload
- 508
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 425
- Tanggal Pengundangan
- 28 April 2020