Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku
Perjanjian Penempatan Antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani Perjanjian Penempatan tertulis dengan BP2MI setelah lulus seleksi, yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam rangka penempatan di negara tujuan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum sebelum Calon Pekerja Migran Indonesia melanjutkan proses penempatan dan bekerja di luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 02 Februari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2016
- Jumlah diDownload
- 647
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 110
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA