Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku

Perjanjian Penempatan Antara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan Calon Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2021

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Calon Pekerja Migran Indonesia menandatangani Perjanjian Penempatan tertulis dengan BP2MI setelah lulus seleksi, yang mengatur hak dan kewajiban kedua pihak dalam rangka penempatan di negara tujuan. Perjanjian ini menjadi dasar hukum sebelum Calon Pekerja Migran Indonesia melanjutkan proses penempatan dan bekerja di luar negeri sesuai ketentuan perundang-undangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
2
Tahun
2021
Tentang
PERJANJIAN PENEMPATAN ANTARA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DAN CALON PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
02 Februari 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2016
Jumlah diDownload
647
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
110
Tanggal Pengundangan
04 Februari 2021
Pejabat Pengundangan
WIDODO EKATJAHJANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah