Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 03 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 dicabut

Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 03 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI) yang diberikan oleh Kepala BPPMI kepada Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk menempatkan calon pekerja di luar negeri. Ketentuan ini bertujuan melaksanakan kebijakan pelindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 serta peraturan terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
03
Tahun
2020
Tentang
TATA CARA PENERBITAN DAN PENCABUTAN SURAT IZIN PEREKRUTAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 April 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Jumlah dilihat
9094
Jumlah diDownload
1218
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
426
Tanggal Pengundangan
28 April 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah