Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku
Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BP2MI untuk memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian, pakaian batik, Pakaian Sipil Lengkap, dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8771
- Jumlah diDownload
- 379
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 1536
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2021
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014