Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 8 Tahun 2021 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2021 berlaku

Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 8 Tahun 2021

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban pegawai BP2MI untuk memakai pakaian dinas dan atribut pada hari kerja guna meningkatkan citra, wibawa, serta identitas organisasi. Jenis pakaian dinas yang diatur mencakup Pakaian Dinas Harian, pakaian batik, Pakaian Sipil Lengkap, dan pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
8
Tahun
2021
Tentang
PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT PEGAWAI BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8771
Jumlah diDownload
379
Tahun Pengundangan
2021
Nomor Pengundangan
1536
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2021

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 24 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah