Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku
Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Biro Perencanaan dan Kerja Sama serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di lingkungan BP2MI, mencakup penyusunan perencanaan kinerja, pengelolaan SDM, serta tata laksana birokrasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik Koordinator Jabatan Fungsional sebagai unsur pelaksana dalam struktur organisasi tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 03 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4171
- Jumlah diDownload
- 319
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 989
- Tanggal Pengundangan
- 03 September 2020