Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 11 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku

Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 11 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan uraian fungsi organisasi untuk Biro Perencanaan dan Kerja Sama serta Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi di lingkungan BP2MI, mencakup penyusunan perencanaan kinerja, pengelolaan SDM, serta tata laksana birokrasi. Selain itu, aturan ini juga mengatur tugas spesifik Koordinator Jabatan Fungsional sebagai unsur pelaksana dalam struktur organisasi tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
11
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DAN TUGAS KOORDINATOR JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
03 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4171
Jumlah diDownload
319
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
989
Tanggal Pengundangan
03 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah