Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 09 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 dicabut
Pembebasan Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 09 Tahun 2020
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Calon Pekerja Migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya dalam proses penempatan, guna menjamin perlindungan hukum dan sosial mereka sebelum bekerja di luar negeri. Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang dianggap belum cukup melindungi hak-hak pekerja migran Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 09
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PEMBEBASAN BIAYA PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Juli 2020
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
- Jumlah dilihat
- 5815
- Jumlah diDownload
- 733
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 769
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2020