Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku

Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan, dengan tugas utama melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Dalam menjalankan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan berbagai fungsi mulai dari penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, hingga fasilitasi dan rehabilitasi pekerja migran.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
04
Tahun
2020
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
10 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6437
Jumlah diDownload
383
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
599
Tanggal Pengundangan
10 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah