Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 04 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2020 berlaku
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 04 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang dipimpin oleh Kepala dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan, dengan tugas utama melaksanakan kebijakan pelayanan penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia secara terpadu. Dalam menjalankan tugasnya, BP2MI menyelenggarakan berbagai fungsi mulai dari penerbitan izin perekrutan, verifikasi dokumen, pengawasan jaminan sosial, hingga fasilitasi dan rehabilitasi pekerja migran.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 04
- Tahun
- 2020
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Juni 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6437
- Jumlah diDownload
- 383
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 599
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2020