Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 6 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 berlaku

Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial Purna Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi purna pekerja migran Indonesia untuk memulihkan kondisi mental dan menyatukan kembali mereka ke dalam keluarga atau masyarakat. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan didasarkan pada UU Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta peraturan terkait organisasi BP2MI.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
6
Tahun
2023
Tentang
REHABILITASI DAN REINTEGRASI SOSIAL PURNA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 September 2023
Pejabat yang Menetapkan
BENNY RHAMDANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1641
Jumlah diDownload
909
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
764
Tanggal Pengundangan
26 September 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah