Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 7 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2023 berlaku

Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 7 Tahun 2023

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan pembentukan sistem informasi terpadu berbasis komputerisasi (Sisko P2MI) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan penempatan serta pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengelola data secara terintegrasi guna memastikan pemenuhan hak pekerja migran dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial sebelum, selama, dan setelah bekerja.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor
7
Tahun
2023
Tentang
SISTEM KOMPUTERISASI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2023
Pejabat yang Menetapkan
BENNY RHAMDANI
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
675
Jumlah diDownload
484
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
839
Tanggal Pengundangan
24 Oktober 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah