Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga badan pelindungan pekerja migran indonesia 2024 berlaku
Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2024
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 terkait penyesuaian jabatan calon pejabat fungsional. Tindakan ini dilakukan karena kelas jabatan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2023.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Pencabutan Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Nomor 07 Tahun 2016 tentang Penyesuaian Jabatan Calon Pejabat Fungsional dalam Jabatan Administrasi Pelaksana di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Juli 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- BENNY RHAMDANI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 600
- Jumlah diDownload
- 261
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 397
- Tanggal Pengundangan
- 15 Juli 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA